Rabu, 04 Januari 2017

rangkuman pkn



BAB 1
.perumusan dan penetapan pancasila sebagai dasar negara
A.PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan
penjajah. Kita pernah mengalami penderitaan ketika dijajah oleh Belanda.
Sejarah juga mencatat, kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia
Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Ibarat
pepatah ”lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya”, tepat kiranya
untuk menggambarkan bagaimana kondisi penderitaan bangsa kita saat itu.
Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa
Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a.  Pelaksanaan kerja paksa. Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia
    dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan
    pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk.
    Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu
    berlangsung.
b. Pengambilan paksa. Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan,
    pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluargakeluarga
    di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi
.
c. Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan
    secara paksa oleh tentara Jepang.
2.perumusan dasar negara
Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat
sebuah bangunan, tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan
kokoh. Oleh karena itu, dasar negara sebagai pondasi harus disusun sekuat
mungkin sebelum suatu negara berdiri.
Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama,
menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara.

Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama
BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo,
dan Ir. Soekarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad
Yamin, saat mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia mengatakan
bahwa :
...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada
peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan
timur.”
”... kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri
haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita
beribu-ribu tahun umurnya.

B.PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi
bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan atas dasar prakarsa
sendiri. Lalu bagaimana dampaknya terhadap keberadaan BPUPKI? Setelah
menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal
7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.
pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno
diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI
beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.

C.SEMANGAT PENDIRI NEGARA DALAM MERUMUSKAN DAN MENETAPKAN           
    PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

1. Nilai Semangat Pendiri Negara
     Sebelum kalian mempelajari tentang semangat kebangsaan para pendiri
negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila, telaah dan pelajari nilai
semangat dalam diri sendiri dan orang lain.
Semangat mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk
menggapai keinginan atau hasrat tertentu. Para pendiri negara merupakan
contoh yang baik dari orang-orang yang memiliki semangat yang kuat dalam
membuat perubahan, yaitu perubahan dari negara terjajah menjadi negara
yang merdeka dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia.
Semangat kebangsaan harus tumbuh dan dipupuk oleh setiap warga
negara Indonesia. Hal ini harus tumbuh dalam diri warga negara untuk
mencintai dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Seseorang yang memiliki rasa kebangsaaan Indonesia akan memiliki rasa
bangga sebagai warga negara Indonesia. Kebanggaan sebagai bangsa dapat
kita rasakan, misalnya ketika kalian mengikuti
upacara bendera di sekolah.
Kalian menyaksikan bendera berkibar dengan megahnya di lapangan sekolah
kalian. Demikian juga ketika bendera Merah Putih berkibar dalam kejuaraan
olahraga antar negara.

Jiwa patriotisme telah tampak pada sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pahlawan bangsa
untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dengan mengorbankan
jiwa dan raga. Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut
kemerdekaan sering juga disebut sebagai ”jiwa dan semangat ’45”. Adapun
hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat ‘45 diantaranya adalah
sebagai berikut.

a. Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan
     kepentingan tanah air.
b. Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat
     terhadap perjuangan kemerdekaan.
c. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan
    dan antarbangsa.
d. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
e. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.

BAB 2

NORMA DAN KEADILAN

A.NORMA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

Apakah kalian tahu tentang macam-macam norma yang berlaku di
masyarakat? Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat terdiri atas
berbagai macam. Dalam pergaulan hidup manusia dikenal adanya berbagai
penggolongan norma yang dapat dibedakan atas empat macam norma, yaitu
norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum.

2. Macam-macam Norma
a. Norma Kesusilaan
   Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran.
dengan bisikan kalbu dan suara hati
nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan
dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu
sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku
bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki
manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak
akan dapat dibohongi oleh siapa pun.
b. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan
manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari
tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat
dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial
memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam
masyarakat.
c. Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia
yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa
yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang
disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh
umat manusia di dunia.
d. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta
bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum
harus ditaati oleh masyarakat.
B. Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban
dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk
karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia
memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda
satu dengan yang lain.
dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi
aturan dalam masyarakat antara lain :
1.  Pedoman dalam bertingkah laku.
     Norma memuat
     aturan tingkah laku masyarakat
     dalam pergaulan sosial.
2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat.
    Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat
    tidak menimbulkan kekacauan atau
    ketidaktertiban.
3. Sistem pengendalian sosial.
     Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan
     dikendalikan oleh aturan yang berlaku.
C. Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Norma kesusilaan, noma kesopanan, dan norma hukum akan selaras
apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa. Kehidupan dalam masyarakat tidak akan berjalan secara selaras dan
harmonis apabila masyarakat tidak mematuhi norma-norma yang berlaku.
Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah
masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan.
Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada
norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati
oleh semua anggota masyarakat.
alangkah baiknya jika kalian membina sikap dan budaya
sebagai berikut.
a. Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu
    datang terlambat hadir di sekolah.
b. Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian
     berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.
c. Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih
    dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan
    atau ujian.
Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan
pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai berikut.
a. Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri
    yang belum memiliki kesadaran berlaku taat aturan.
b. Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga
    maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap
    pembentukan watak patuh pada aturan.
BAB 3
PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
A. Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun   
     1945
1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tahukah kalian, apa itu konstitusi? Coba kalian baca pengertian konstitusi
berikut ini. Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti
dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”,
dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio
yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi terbagi
menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan,
belum memiliki
Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 ditetapkan
oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari
setelah Proklamasi. Nah, cobalah kalian rumuskan beberapa pertanyaan
yang berkenaan dengan perumusan Undang-Undang Dasar di Indonesia.
Pertanyaan kalian dapat diarahkan
pada persoalan-persoalan, seperti : lembaga
perumus, waktu perumusan, keanggotaan lembaga perumus, tahapan
perumusan, dan hasil rumusan.
B. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Coba amati, apakah di sekolah kalian telah memiliki tata tertib sekolah?
Tuliskan hal-hal yang kalian ingat terhadap tata tertib sekolah! Bacakan
tulisan kalian di depan kelas!
Kehidupan dalam sekolah kalian dapat
diibaratkan sama dengan kehidupan
suatu negara, keduanya memiliki peraturan.
Kehidupan di sekolah diatur
melalui tata tertib sekolah, sedangkan
kehidupan dalam suatu negara diatur
dengan konstitusi atau Undang-Undang
Dasar. Setiap bangsa yang merdeka akan
membentuk
suatu pola kehidupan berkelompok
yang dinamakan negara. Pola
ini dalam bernegara perlu diatur dalam
suatu naskah berupa aturan hukum
tertinggi dalam kehidupan Negara
Republik Indonesia yang dinamakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
C. Peran Tokoh Perumus UUD 1945
Tokoh pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang
memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia.
Anggota BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang
terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.
Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa,
golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu.
Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI,
yaitu nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran
nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan
negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan
didasarkan pada salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara
anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
dan golongan.
BPUPKI melaksanakan sidang dengan semangat kebersamaan dan
mengutamakan musyawarah dan mufakat. Ir. Soekarno dalam sidang
BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 menyatakan, ” ...Kita hendak mendirikan negara
Indonesia, yang bisa semua harus melakukannya. Semua buat semua!... ”
Dari pendapat Ir. Soekarno tersebut jelas terlihat bahwa para pendiri negara
berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia, terlepas dari
para pendiri negara tersebut memiliki latar belakang suku dan agama yang
berbeda.
Sidang BPUPKI dapat terlaksana secara musyawarah dan mufakat. Hal
itu dapat kalian lihat dari pertanyaan Ketua BPUPKI, dr. K.R.T Radjiman
Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945, yaitu :
”Jadi, rancangan ini sudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangi lagi,
Undang-Undang Dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya. Bagaimanakah
Tuan-tuan? Untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat
yang setuju yang menerima, berdiri. (saya lihat Tuan Yamin belum berdiri).
Dengan suara bulat diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih
Tuan-tuan”.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar