BAB 1
.perumusan dan
penetapan pancasila sebagai dasar negara
A.PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA
Bangsa
Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan
penjajah. Kita
pernah mengalami penderitaan ketika dijajah oleh Belanda.
Sejarah juga mencatat,
kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia
Timur Raya
menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Ibarat
pepatah ”lepas
dari mulut harimau masuk ke mulut buaya”, tepat kiranya
untuk
menggambarkan bagaimana kondisi penderitaan bangsa kita saat itu.
Penderitaan
akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa
Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a. Pelaksanaan kerja paksa. Hal ini menyebabkan
banyak laki-laki Indonesia
dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk
melakukan pekerjaan
pembangunan dan pekerjaan berat lainnya
dalam kondisi yang buruk.
Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang
pada saat kejadian itu
berlangsung.
b. Pengambilan
paksa. Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan,
pakaian dan berbagai keperluan hidup
lainnya secara paksa dari keluargakeluarga
di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi
.
c. Perbudakan
paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan
secara paksa oleh tentara Jepang.
2.perumusan
dasar negara
Dasar negara
merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat
sebuah
bangunan, tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan
kokoh. Oleh
karena itu, dasar negara sebagai pondasi harus disusun sekuat
mungkin sebelum
suatu negara berdiri.
Ketua BPUPKI
dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama,
menyatakan
bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara.
Usulan mengenai
dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama
BPUPKI secara
berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo,
dan Ir.
Soekarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad
Yamin, saat
mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia mengatakan
bahwa :
”...rakyat
Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada
peradaban
kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan
timur.”
”...
kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri
haram.
Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita
beribu-ribu
tahun umurnya.
B.PENETAPAN
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Kekalahan
Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi
bangsa
Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan atas dasar prakarsa
sendiri. Lalu
bagaimana dampaknya terhadap keberadaan BPUPKI? Setelah
menyelesaikan
tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal
7 Agustus 1945
Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan
Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.
pada tanggal 8
Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad
Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar
Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno
diangkat
sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI
beranggotakan
21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
C.SEMANGAT
PENDIRI NEGARA DALAM MERUMUSKAN DAN MENETAPKAN
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1.
Nilai Semangat Pendiri Negara
Sebelum kalian mempelajari tentang
semangat kebangsaan para pendiri
negara dalam
perumusan dan penetapan Pancasila, telaah dan pelajari nilai
semangat dalam
diri sendiri dan orang lain.
Semangat
mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk
menggapai
keinginan atau hasrat tertentu. Para pendiri negara merupakan
contoh yang
baik dari orang-orang yang memiliki semangat yang kuat dalam
membuat
perubahan, yaitu perubahan dari negara terjajah menjadi negara
yang merdeka
dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia.
Semangat
kebangsaan harus tumbuh dan dipupuk oleh setiap warga
negara
Indonesia. Hal ini harus tumbuh dalam diri warga negara untuk
mencintai dan
rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Seseorang yang
memiliki rasa kebangsaaan Indonesia akan memiliki rasa
bangga sebagai
warga negara Indonesia. Kebanggaan sebagai bangsa dapat
kita rasakan,
misalnya ketika kalian mengikuti
upacara bendera
di sekolah.
Kalian
menyaksikan bendera berkibar dengan megahnya di lapangan sekolah
kalian.
Demikian juga ketika bendera Merah Putih berkibar dalam kejuaraan
olahraga antar
negara.
Jiwa patriotisme
telah tampak pada sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Hal itu antara
lain diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pahlawan bangsa
untuk merebut
dan mempertahankan kemerdekaan dengan mengorbankan
jiwa dan raga.
Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut
kemerdekaan
sering juga disebut sebagai ”jiwa dan semangat ’45”. Adapun
hal-hal yang
terkandung dalam jiwa dan semangat ‘45 diantaranya adalah
sebagai
berikut.
a. Pro
Patria dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan
mendahulukan
kepentingan tanah air.
b. Jiwa
solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat
terhadap perjuangan kemerdekaan.
c. Jiwa
toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan
dan antarbangsa.
d. Jiwa tanpa
pamrih dan bertanggung jawab.
e. Jiwa ksatria
dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
BAB 2
NORMA DAN
KEADILAN
A.NORMA DALAM
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Apakah kalian
tahu tentang macam-macam norma yang berlaku di
masyarakat?
Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat terdiri atas
berbagai macam.
Dalam pergaulan hidup manusia dikenal adanya berbagai
penggolongan
norma yang dapat dibedakan atas empat macam norma, yaitu
norma
kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum.
2.
Macam-macam Norma
a.
Norma Kesusilaan
Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya
hatinya ingin menyuarakan kebenaran.
dengan bisikan
kalbu dan suara hati
nurani manusia.
Kehadiran norma ini bersamaan
dengan
kelahiran atau keberadaan manusia itu
sendiri, tanpa
melihat jenis kelamin dan suku
bangsanya.
Suara hati nurani yang dimiliki
manusia selalu
mengatakan kebenaran dan tidak
akan dapat dibohongi oleh siapa pun.
b.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan
adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan
manusia dalam kehidupan
sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari
tata kehidupan
atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat
dalam mengatur
kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial
memiliki
kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam
masyarakat.
c.
Norma Agama
Norma agama
adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia
yang sumbernya
dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa
yang diatur
dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang
disampaikan kepada
nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh
umat manusia di dunia.
d.
Norma Hukum
Norma hukum
adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan
masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta
bersifat
memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum
harus ditaati oleh masyarakat.
B. Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Aturan
dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban
dan
keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk
karena
ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia
memiliki
kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda
satu dengan yang lain.
dibuatlah
peraturan atau norma. Fungsi
aturan dalam
masyarakat antara lain :
1. Pedoman dalam bertingkah laku.
Norma memuat
aturan tingkah laku masyarakat
dalam pergaulan sosial.
2. Menjaga
kerukunan anggota masyarakat.
Norma mengatur agar perbedaan dalam
masyarakat
tidak menimbulkan kekacauan atau
ketidaktertiban.
3. Sistem
pengendalian sosial.
Tingkah laku anggota masyarakat diawasi
dan
dikendalikan oleh aturan yang berlaku.
C. Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Norma
kesusilaan, noma kesopanan, dan norma hukum akan selaras
apabila
pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Kehidupan dalam masyarakat tidak akan berjalan secara selaras dan
harmonis
apabila masyarakat tidak mematuhi norma-norma yang berlaku.
Manusia
sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah
masyarakat
sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan.
Sudah
merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada
norma
dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati
oleh semua anggota
masyarakat.
alangkah
baiknya jika kalian membina sikap dan budaya
sebagai
berikut.
a. Budaya malu,
yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu
datang terlambat hadir di sekolah.
b. Budaya
tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian
berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai
dengan nomor antrian.
c. Budaya
bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih
dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya
tidak menyontek ketika ulangan
atau ujian.
Ada beberapa
penyebab kesadaran terhadap kepatuhan
pada
norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai berikut.
a. Faktor
pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri
yang belum memiliki kesadaran berlaku taat
aturan.
b. Faktor
lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga
maupun masyarakat yang belum memberikan
daya dukung terhadap
pembentukan watak patuh pada aturan.
BAB 3
PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
A.
Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
1.
Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tahukah kalian,
apa itu konstitusi? Coba kalian baca pengertian konstitusi
berikut ini.
Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti
dalam bahasa
Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”,
dalam bahasa
Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio”
yang berarti
undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi terbagi
menjadi dua, yaitu konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Ketika
kemerdekaan Indonesia diproklamasikan,
belum memiliki
Undang-Undang
Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 ditetapkan
oleh PPKI pada
hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari
setelah
Proklamasi. Nah, cobalah kalian rumuskan beberapa pertanyaan
yang berkenaan
dengan perumusan Undang-Undang Dasar di Indonesia.
Pertanyaan
kalian dapat diarahkan
pada
persoalan-persoalan, seperti : lembaga
perumus, waktu
perumusan, keanggotaan lembaga perumus, tahapan
perumusan, dan hasil rumusan.
B. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia
Tahun
1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Coba amati,
apakah di sekolah kalian telah memiliki tata tertib sekolah?
Tuliskan
hal-hal yang kalian ingat terhadap tata tertib sekolah! Bacakan
tulisan kalian di depan kelas!
Kehidupan dalam
sekolah kalian dapat
diibaratkan
sama dengan kehidupan
suatu negara,
keduanya memiliki peraturan.
Kehidupan di
sekolah diatur
melalui tata
tertib sekolah, sedangkan
kehidupan dalam
suatu negara diatur
dengan
konstitusi atau Undang-Undang
Dasar. Setiap
bangsa yang merdeka akan
membentuk
suatu pola
kehidupan berkelompok
yang dinamakan
negara. Pola
ini dalam
bernegara perlu diatur dalam
suatu naskah
berupa aturan hukum
tertinggi dalam
kehidupan Negara
Republik
Indonesia yang dinamakan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
C.
Peran Tokoh Perumus UUD 1945
Tokoh pendiri
negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang
memiliki
kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia.
Anggota BPUPKI
merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang
terpilih serta
tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.
Anggota BPUPKI
telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa,
golongan agama,
dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu.
Ada dua paham
utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI,
yaitu
nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran
nasionalisme
menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan
negara
nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan
didasarkan pada
salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara
anggota BPUPKI
dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang
mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
dan golongan.
BPUPKI
melaksanakan sidang dengan semangat kebersamaan dan
mengutamakan
musyawarah dan mufakat. Ir. Soekarno dalam sidang
BPUPKI tanggal
1 Juni 1945 menyatakan, ” ...Kita hendak mendirikan negara
Indonesia,
yang bisa semua harus melakukannya. Semua buat semua!...
”
Dari pendapat
Ir. Soekarno tersebut jelas terlihat bahwa para pendiri negara
berperan sangat
besar dalam mendirikan negara Indonesia, terlepas dari
para pendiri
negara tersebut memiliki latar belakang suku dan agama yang
berbeda.
Sidang BPUPKI
dapat terlaksana secara musyawarah dan mufakat. Hal
itu dapat
kalian lihat dari pertanyaan Ketua BPUPKI, dr. K.R.T Radjiman
Wedyodiningrat
dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945, yaitu :
”Jadi,
rancangan ini sudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangi lagi,
Undang-Undang
Dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya. Bagaimanakah
Tuan-tuan?
Untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat
yang
setuju yang menerima, berdiri. (saya lihat Tuan Yamin belum berdiri).
Dengan
suara bulat diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih
Tuan-tuan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar